Sentra HKI Universitas Sebelas April (UNSAP) berupaya untuk melindungi inovasi yang telah diciptakan oleh Sivitas Akademika UNSAP. Tujuan utama Sentra HKI ini memfasilitasi Sivitas Akademik untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya atau inovasi tersebut, mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, dan memastikan bahwa pencipta mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dari hasil karya Sivitas Akademik serta memastikan bahwa inovasi dapat dikembangkan lebih lanjut secara aman tanpa risiko pelanggaran atau klaim hak oleh pihak ketiga. Sebagaimana diatur pada pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pengajuan Hak Cipta Intelektual melalui Sentra HKI UNSAP otomatis tervalidasi di laman SINTA author Pencipta.

Pengajuan HKI ini memerlukan Dokumen, diantaranya:

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Bukti Pengalihan Hak Cipta
  3. KTP Pencipta
  4. Contoh Ciptaan
  5. Link Contoh Ciptaan
  6. Materai (2 buah)

Download Template

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Bukti Pengalihan Hak Cipta

Ada 5 jenis Ciptaan yang dapat dibuat HKI, diantaranya:

  1. Karya Tulis
  2. Karya Seni
  3. Komposisi Musik
  4. Karya Audio Visual
  5. Karya Fotografi
  6. Karya Drama & Koreografi
  7. Karya Rekaman
  8. Karya Lainnya

Link Permohonan HKI : Klik disini

atau Scan QR Code