Struktur organisasi pada gambar menunjukkan susunan hierarki Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNSAP yang berfungsi untuk mengelola penelitian dan pengabdian masyarakat di Universitas Sebelas April.

1. Rektor

Posisi tertinggi dalam struktur ini, bertanggung jawab atas seluruh kegiatan universitas termasuk LPPM. Rektor memberikan arahan strategis dan pengambilan keputusan.

2. Kepala LPPM

Kepala LPPM adalah pemimpin LPPM yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Kepala LPPM mengoordinasikan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Kepala Bagian Penelitian

Bertugas mengelola kegiatan penelitian, memastikan pelaksanaan program penelitian sesuai dengan rencana strategis universitas. Tanggung jawabnya meliputi:

  • Journal System: Mengelola sistem jurnal untuk publikasi ilmiah hasil penelitian dosen dan mahasiswa.
  • Repository: Mengelola repository untuk menyimpan dan mengakses karya ilmiah.
  • Research Management: Mengatur manajemen penelitian, termasuk monitoring dan evaluasi penelitian.
  • UNSAP Press: Bertanggung jawab atas publikasi karya ilmiah dan buku akademik melalui UNSAP Press.
  • Sentra HKI: Mengelola hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan inovasi.

4. Kepala Bagian Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Mengelola program pengabdian kepada masyarakat, bertanggung jawab dalam mengoordinasikan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Tanggung jawabnya meliputi:

  • Community Service Management: Mengatur program layanan masyarakat, menghubungkan universitas dengan komunitas lokal.

5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPM

Terdapat beberapa UPT PPM yang mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas:

  • UPT PPM FKIP: Untuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
  • UPT PPM FEB: Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
  • UPT PPM FIB: Untuk Fakultas Ilmu Budaya.
  • UPT PPM FIKES: Untuk Fakultas Ilmu Kesehatan.
  • UPT PPM FISIP: Untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
  • UPT PPM FTI: Untuk Fakultas Teknologi Informasi.

UPT ini bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan PPM di masing-masing fakultas dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala LPPM melalui Kepala Bagian Penelitian dan Kepala Bagian Pengabdian kepada Masyarakat.